Ramainya pemberitaan mengenai
kebocoran data mahasiswa di sejumlah kampus di Indonesia harus menjadi
peringatan serius bagi dunia pendidikan. Isu ini tidak dapat dipandang sebagai
persoalan teknis semata, melainkan menyangkut tanggung jawab institusi, budaya
literasi digital, serta kesadaran hukum seluruh sivitas akademika. Data pribadi
merupakan isu yang sangat sensitif, terlebih ketika menyangkut identitas
mahasiswa yang seharusnya dilindungi secara ketat.
Data pribadi bukan sekadar informasi administratif. Ia merupakan aset bernilai tinggi yang apabila bocor dapat menimbulkan dampak jangka panjang, baik secara materiil maupun nonmateriil bagi pemiliknya. Oleh karena itu, institusi pendidikan memiliki kewajiban moral sekaligus hukum untuk menjamin kerahasiaan data mahasiswa. Unit sistem informasi tidak hanya bertugas mengelola teknologi, tetapi juga memastikan tata kelola serta kebijakan perlindungan data dijalankan secara bertanggung jawab.