JOB DESCRIPTION
1..Dekan Fakultas
Pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya adalah Dekan yang dibantu Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II. Wakil Dekan I mewakili Dekan di bidang akademik, kemahasiswaan dan kerja sama serta alumni. Wakil Dekan II mewakili Dekan di bidang perencanaan, keuangan, SDM dan administrasi umum. Dekan mempunyai tugas pokok memimpin, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengembangan pengabdian kepada masyarakat serta civitas akademika. Dekan mempunyai fungsi menyusun dan menyiapkan program kerja fakultas dibantu para wakil dekan dan berpedoman kepada Renstra dan keputusan-keputusan rapat senat, rapat kerja Fakultas serta keputusan Rektor, memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program Fakultas, membagi tugas dan melimpahkan wewenang kepada para Wakil Dekan I untuk bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kerjasama dan kemahasiswaan serta alumni, dan Wakil dekan II bidang perencanaan, keuangan, SDM dan administrasi umum.
2. Wakil Dekan I Bidang Akademik.
Mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan tugas di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Dekan I mempunyai fungsi menilik dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, pengajaran dan penelitian, menilik dan mengkoordinasikan kegiatan penyiapan program pendidikan baru di berbagai tingkat maupun bidang, mengkoordinasikan kegiatan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, serta mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan, kegiatan kerjasama, kegiatan alumni, mengkoordinasikan pembentukan organisasi mahasiswa (ormawa), dengan semua unsur pelaksanaan di lingkungan universitas.
3. Wakil Dekan II Bidang Umum, SDM dan Keuangan.
Mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum dan sistem informasi. Wakil Dekan II mempunyai fungsi menilik dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, pengajaran dan penelitian, kegiatan pengelolaan keuangan, pengurusan kepegawaian, kegiatan pengurusan perlengkapan, kegiatan pengurusan kerumahtanggaan dan pemeliharaan / ketertiban, kegiatan ketatausahaan.
4. Senat Fakultas
Mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor. Tugas atau fungsi Senat Fakultas adalah merumuskan kebijakan akademik Fakultas dan Program Studi, menilai prestasi akademik, kecakapan serta kepribadian dosen, merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan Fakultas, menilai pertanggungjawaban pimpinan Fakultas atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, menyelenggarakan pemilihan bakal calon Dekan sesuai ketentuan yang berlaku, menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
5. Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik)
Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) merupakan unit fungsional yang berkedudukan di rumah sakit yang dibentuk oleh Direktur / Kepala Rumah Sakit Pendidikan Utama bersama dengan Pimpinan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan bertanggung jawab kepada Direktur/ Kepala Rumah Sakit Pendidikan serta berkoordinasi dengan Dekan terkait dengan Pendidikan klinis mahasiswa. Pembentukan Komkordik berfungsi melaksanakan koordinasi terhadap seluruh proses pembelajaran klinik di RS Pendidikan. Adapun tugas dari Komkordik meliputi pemberian dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di RS Pendidikan; menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan; menyusun perencanaan kebutuhan saran dan prasarana yang dibutuhkan mahasiswa; membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain; melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran klinik serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi klinik; melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan termasuk di jejaring RS Pendidikan; melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik mahasiswa; dan melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Direktur RS Pendidikan dan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
6. Bagian Tata Usaha
Merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan fakultas. Bagian Tata Usaha dan Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik lembaga dan pelaporan di lingkungan fakultas. Bagian Tata Usaha terdiri atas:
7. Koordinator Program Studi
Adalah unsur pelaksana kegiatan akademik di tingkat Fakultas dan berperan penuh dalam menerapkan kurikulum yang berstandar mutu nasional. Dalam operasional pelaksanaan Program Studi dipimpin oleh seorang Koordinator Program Studi yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. Koordinator Program Studi berperan utama dalam pengembangan bidang keilmuwan Kedokteran dan Kesehatan, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan dan pengabdian pada masyarakat serta melaksanakan pembinaan civitas akademika program studinya dan mempunyai fungsi sebagai berikut :
8. Kepala Laboratorium
Adalah unsur pelaksana akademik fakultass yang berfungsi membantu tugas pokok Koordinator Program Studi khusunya praktikum, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, Kepala Laboratorium bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.
Kepala Laboratorium program studi mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pelayanan laboratorium program studi untuk menunjang pelaksanaan Pendidikan, pengajaran dan penelitian.
9. Dosen
Merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Dosen pada Program Studi Kedokteran Program Sarjana terdiri dari :
Adalah tenaga pengajar tetap yang diberi tugas oleh Koordinator Program Studi untuk kegiatan pengarahan, bimbingan dan konsultasi akademik kepada mahasiswa dalam rangka mencapai prestasi studi yang optimal. Proses pembimbing akademik dilakukan melalui proses komunikasi antara dosen pembimbing akademik dengan mahasiswa bimbingan yang dapat dilaksanakan, antara lain secara offline dan online dan bisa melalui layanan Sistem Informasi Akademik, tatap muka, maupun dilaksanakan melalui alat komunikasi lainnya.
Bersama – sama dengan dosen pengampu mata kuliah menentukan Rencana pembelajaran (RPS), membuat soal evaluasi/ujian (ETS maupun EAS) dan melakukan monitoring terhadap kesesuaian materi ajar. Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Koordinator Mata Kuliah bertanggung jawab kepada Koordinator Program Studi.
Memberikan bimbingan bagi mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah Tugas Akhir dalam pelaksanaan maupun penyusunan Laporan Tugas Akhir, sebagai persiapan memasuki dunia kerja. Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Pembimbing bertanggung jawan kepada Koordinator Program Studi.
Memberikan materi perkuliahan kepada mahasiswa sesuai dengan rencana pembelajaran (RPS) dan jumlah tatap muka yang telah ditentukan, serta berkoordinasi dengan Dosen Koordinator Mata Kuliah dalam menentukan RPS dan soal Evaluasi/ujian (ETS maupun EAS). Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Pengampu Mata Kuliah bertanggung jawan kepada Koordinator Program Studi.
10. Tim Penjaminan Mutu
Gugus Penjamin Mutu Fakultas dan Tim Penjaminan Mutu Program Studi masing masing mempunyai tugas pokok dan fungsi.
Gugus Penjamin Mutu Fakultas mempunyai tugas pokok membantu Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu dan pimpinan fakultas dalam terjaminnya pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan peningkatannya di tingkat fakultas dengan cara membahas dan menindak lanjuti laporan dari tim penjaminan mutu fakultas, mengirim hasil tinjauan manajemen ke Rektor dengan tembusan kepada LP3M, mengadakan monitoring dan evaluasi minimal 2 kali dalam satu tahun.
Penjaminan Mutu Program Studi mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu fakultas dan Koordinator Program Studi dalam terjaminnya pelaksanaan sistem penjaminan mutu tingkat program studi dengan cara membantu program studi dalam kelancaran kegiatan akdemik per semester, memonitoring proses pembelajaran yang sedang berlangsung, membuat laporan hasil evaluasi proses pembelajaran program studi, melakukan tinjauan manajemen di tingkat program studi minimal sekali dalam tiga bulan.