Kepemimpinan di Fakultas Kedokteran Untag Surabaya terdiri atas seorang dekan dengan dibantu dua wakil dekan, yaitu : wakil dekan I di bidang akademik dan kerjasama, wakil dekan II di bidang umum, keuangan dan kemahasiswaan. Program studi yang ada di dalam fakultas dipimpin oleh ketua program studi, dan di masing-masing prodi mempunyai laboratorium yang dipimpin oleh kepala laboratorium. Tugas-tugas administratif fakultas dilaksanakan oleh kepala tata usaha (KTU) dengan dibantu kasubag administrasi akademik dan kasubag umum.

Selanjutnya mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsinya dapat dilihat dalam uraian berikut ini:

Dekan

  1. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Kedokteran (5 tahunan) dan Rencana Operasional (Renop) tahunan Fakultas
  2. Menyusun program kerja tahunan sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan yang tertuang dalam Renstra dan Renop
  3. Memimpin proses penyelenggaraan pendidikan di Fakultas
  4. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di tingkat Fakultas
  5. Melakukan monitoring dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Tri dharma Perguruan Tinggi bagi dosen Fakultas
  6. Mewakili Fakultas dalam hubungan pihak luar
  7. Menilai kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan tingkat Universitas
  8. Mewujudkan pengembangan Fakultas sesuai dengan kebutuhan stakeholder untuk empat tahun mendatang
  9. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah disusun guna merealisasikan Visi, Misi dan Tujuan yang tertuang dalam Renstra Fakultas
  10. Menjamin terlaksananya proses penyelenggaraan pendidikan di tingkat Fakultas sesuai dengan kebutuhan stakeholder
  11. Mewujudkan pelaksanaan Tri dharma Perguruan Tinggi bagi dosen Fakultas secara optimal
  12. Membangun image/citra Fakultas melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, instansi dan lembaga lain, baik dari dalam maupun luar negeri
  13. Mewujudkan peningkatan kinerja tenaga pendidik dan tenga kependidikan

Wakil Dekan

  1. Melaksanakan proses akademi sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Fakultas.
  2. Melakukan koordinasi dengan Ketua Program Studi (Kaprodi) untuk melaksanakan rekonstruksi kurikulum secara periodik di tingkat Fakultas sesuai dengan kebutuhan stakeholder
  3. Mewakili dekan apabila ditugaskan
  4. Melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan
  5. Melakukan pengarahan kepada Jurusan/Prodi dalam evaluasi dan pengembangan kurikulum serta pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan
  6. Menilai dan melaporkan kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem penilaian yang ditetapkan universitas
  7. Menyusun anggaran yang disesuaikan dengan rencana pengembangan Fakultas dan melaksanakan manajemen keuangan yang transparan dan efektif
  8. Mengalokasikan dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan ditingkat Fakultas
  9. Menyusun rencana pengembangan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas untuk empat tahun yang akan datang sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Fakultas
  10. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Rektor II dalam menyusun rencana pengembangan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas untu kempat tahun mendatang
  11. Melakukan pembinaan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan di tingkat Fakultas
  12. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Keluarga Alumni Fakultas dalam fungsinya sebagai sumber informasi
  13. Melakukan kerjasama antr Fakultas dengan instansi-instansi/lembaga-lembaga terkait dan perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja dalam bentuk penelitian, magang dan pengabdian kepada masyarakat dan lain-lain di bawah koordinasi Universitas
  14. Terealisasinya kerjasama antara Fakultas dengan instansi/ lembaga terkait, dan perusahaan-perusahaan dalam bentuk penelitian, magang, pengabdian pada masyarakat, dan lain-lain
  15. Mewujudkan pelaksanaan proses kegiatan akademik dan proses belajar mengajar sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, dan kurikulum yang telah ditetapkan
  16. Mewujudkan kualitas kehidupan kerja yang mendukung peningkatan kinerja tenaga edukatif dan nonedukatif di tingkat Fakultas
  17. Mewujudkan sistem pengelolaan keuangan secara transparan dan efektif dan pengalokasian anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  18. Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan mahasiswa di tingkat Fakultas dan kegiatan yang melibatkan alumni.

Ketua Program Studi

  1. Merencanakan kegiatan perkuliahan satu semester kedepan mulai dari pembuatan jadwal kuliah, ploting dosen pengampu matakuliah sampai dengan sosialisasi kebijakan Universitas, Fakultas maupun prodi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perkuliahan
  2. Menyusun rencana kegiatan magang, pratikum, studi ekskursi, seminar bagi dosen/ mahasiswa sesuai dengan prodi dan kegiatan intrakurikuler lainnya
  3. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan perkuliahan pada semester yang sedang berjalan berdasarkan peraturan/ kebijakan yang berlaku
  4. Menyimpan arsip bahan perkuliahan seperti, buku ajar, modul, hand out dll dari setiap dosen/mata kuliah
  5. Merencanakan pelaksanaan ujian tugas akhir, mulai dari jadwal dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang akan ujian tugas akhir
  6. Monitoring perkembangan akademik mahasiswa melalui dosen wali dan perkembangan penyusunan skripsi melalui dosen pembimbingnya
  7. Melakukan penyesuaian kurikulum yang berlaku dengan perkembangan masyarakat/stake holder secara periodik
  8. Melayani/memenuhi kebutuhan dosen yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar matakuliah yang diampu
  9. Mewujudkan program kerja akademik satu semester/ satu tahun ke depan sesuai dengan bidang/prodi masing-masing
  10. Menyiapkan instrument untuk memonitor dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar yang berlangsung
  11. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar pada prodi yang bersangkutan
  12. Menyosialisasikan jadwal kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan intrakurikuler pada papan-papan pengumuman maupun melalui web/internet kepada mahasiswa
  13. Berkordinasi dan melaporkan kegiatan akademik prodi masing-masing kepada Dekan melalui Wakil Dekan.

Gugus Penjamin Mutu

  1. Penyusunan dokumen mutu fakultas
  2. Penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA)
  3. Peningkatan mutu program studi berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi
  4. Mengkoordinasikan kegiatan jaminan mutu dengan berbagai pihak untuk peningkatan mutu program studi
  5. Melakukan evaluasi  penjaminan mutu yang telah dilaksanakan oleh program studi
  6. Melaporkan dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu pada Dekan.

Kepala Laboratorium

  1. Membuat jadwal pratikum (Tanggal Pembayaran Pratikum, Tanggal Pratikum, Tanggal Ujian/Bimbingan Pratikum)
  2. Menyeleksi Calon Asisten Laboratorium
  3. Mengecek semua peralatan laboratorium
  4. Mengajukan biaya pemeliharaan dan pengadaan peralatan laboratorium
  5. Mengajukan anggaran praktikum ke program studi
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan pratikum
  7. Bertanggungjawab kepada Ketua Program Studi.

Kepala Bagian Tata Usaha

  1. Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag. TU) Fakultas bertanggungjawab kepada Dekan dan Wakil Dekan.
  2. Mengkoordinir/mengecek tentang pelaksanaan kegiatan akademik dan umum Fakultas
  3. Membuat anggaran pelaksanaan kegiatan dan melaporkan SPJ nya kepada Dekan dan diteruskan ke Warek II
  4. Mengecek surat masuk dan surat keluar Fakultas
  5. Berkordinasi dengan kaprodi tentang pelaksanaan akademik
  6. Mengecek jadwal perkuliahan ke kasubag akademik
  7. Berkoordinasi dengan Kasubag umum dan keuangan tentang pelaksanaan kegiatan. Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag. TU) Fakultas bertanggungjawab kepada Dekan dan Wakil Dekan
  8. Mengkoordinir/mengecek tentang pelaksanaan kegiatan akademik dan umum Fakultas
  9. Membuat anggaran pelaksanaan kegiatan dan melaporkan SPJ nya kepada Dekan dan diteruskan ke Warek II
  10. Mengecek surat masuk dan surat keluar Fakultas
  11. Berkordinasi dengan kaprodi tentang pelaksanaan akademik
  12. Mengecek jadwal perkuliahan ke kasubag akademik
  13. Berkoordinasi dengan Kasubag umum dan keuangan tentang pelaksanaan kegiatan.

Kasubag Umum dan Keuangan Fakultas

  1. Berkoordinasi dengan Ka. Tu dan Wakil Dekan
  2. Membuat laporan pertanggungjawaban sesuai bidangmya, dana operasional fakultas dan Kas Fakultas
  3. Mendistribusikan dan membuat laporan pertanggung jawaban honorarium perwalian, kelebihan mengajar, vakasi ETS &vakasi EAS
  4. Mengecek fasilitas perkuliahan dan perkantoran fakultas (kebersihan ruang, AC, Lampu, LCD, dan kebutuhan air)
  5. Berkoordinasi dengan Ka. TU dan Wakil Dekan (untuk pelaksanaan Kegiatan dan anggaran) BEM dan HMJ.

Kasubag Akademik Fakultas

  1. Bertanggungjawab melaksanakan kegiatan kepada kepala tata usaha /administrasi fakultas
  2. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan akademik fakultas yang meliputi: perwalian, perkuliahan, evalusi, dan wisuda.
  3. Berkordinasi dengan seluruh staf akademik faklultas di setiap kegiatan akademik fakultas
  4. Melakukan evaluasi kegiatan akademik fakultas secara berkala dalam rangka meningkatkan pelayanan akademik.