Kepemimpinan di Fakultas Kedokteran Untag Surabaya terdiri atas seorang dekan dengan dibantu dua wakil dekan, yaitu : wakil dekan I di bidang akademik dan kerjasama, wakil dekan II di bidang umum, keuangan dan kemahasiswaan. Program studi yang ada di dalam fakultas dipimpin oleh ketua program studi, dan di masing-masing prodi mempunyai laboratorium yang dipimpin oleh kepala laboratorium. Tugas-tugas administratif fakultas dilaksanakan oleh kepala tata usaha (KTU) dengan dibantu kasubag administrasi akademik dan kasubag umum.
Selanjutnya mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsinya dapat dilihat dalam uraian berikut ini:
Dekan
- Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Kedokteran (5 tahunan) dan Rencana Operasional (Renop) tahunan Fakultas
- Menyusun program kerja tahunan sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan yang tertuang dalam Renstra dan Renop
- Memimpin proses penyelenggaraan pendidikan di Fakultas
- Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di tingkat Fakultas
- Melakukan monitoring dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Tri dharma Perguruan Tinggi bagi dosen Fakultas
- Mewakili Fakultas dalam hubungan pihak luar
- Menilai kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan tingkat Universitas
- Mewujudkan pengembangan Fakultas sesuai dengan kebutuhan stakeholder untuk empat tahun mendatang
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah disusun guna merealisasikan Visi, Misi dan Tujuan yang tertuang dalam Renstra Fakultas
- Menjamin terlaksananya proses penyelenggaraan pendidikan di tingkat Fakultas sesuai dengan kebutuhan stakeholder
- Mewujudkan pelaksanaan Tri dharma Perguruan Tinggi bagi dosen Fakultas secara optimal
- Membangun image/citra Fakultas melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, instansi dan lembaga lain, baik dari dalam maupun luar negeri
- Mewujudkan peningkatan kinerja tenaga pendidik dan tenga kependidikan
Wakil Dekan
- Melaksanakan proses akademi sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Fakultas.
- Melakukan koordinasi dengan Ketua Program Studi (Kaprodi) untuk melaksanakan rekonstruksi kurikulum secara periodik di tingkat Fakultas sesuai dengan kebutuhan stakeholder
- Mewakili dekan apabila ditugaskan
- Melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan
- Melakukan pengarahan kepada Jurusan/Prodi dalam evaluasi dan pengembangan kurikulum serta pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan
- Menilai dan melaporkan kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem penilaian yang ditetapkan universitas
- Menyusun anggaran yang disesuaikan dengan rencana pengembangan Fakultas dan melaksanakan manajemen keuangan yang transparan dan efektif
- Mengalokasikan dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan ditingkat Fakultas
- Menyusun rencana pengembangan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas untuk empat tahun yang akan datang sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Fakultas
- Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Rektor II dalam menyusun rencana pengembangan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas untu kempat tahun mendatang
- Melakukan pembinaan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan di tingkat Fakultas
- Melakukan koordinasi dengan Pengurus Keluarga Alumni Fakultas dalam fungsinya sebagai sumber informasi
- Melakukan kerjasama antr Fakultas dengan instansi-instansi/lembaga-lembaga terkait dan perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja dalam bentuk penelitian, magang dan pengabdian kepada masyarakat dan lain-lain di bawah koordinasi Universitas
- Terealisasinya kerjasama antara Fakultas dengan instansi/ lembaga terkait, dan perusahaan-perusahaan dalam bentuk penelitian, magang, pengabdian pada masyarakat, dan lain-lain
- Mewujudkan pelaksanaan proses kegiatan akademik dan proses belajar mengajar sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, dan kurikulum yang telah ditetapkan
- Mewujudkan kualitas kehidupan kerja yang mendukung peningkatan kinerja tenaga edukatif dan nonedukatif di tingkat Fakultas
- Mewujudkan sistem pengelolaan keuangan secara transparan dan efektif dan pengalokasian anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan mahasiswa di tingkat Fakultas dan kegiatan yang melibatkan alumni.
Ketua Program Studi
- Merencanakan kegiatan perkuliahan satu semester kedepan mulai dari pembuatan jadwal kuliah, ploting dosen pengampu matakuliah sampai dengan sosialisasi kebijakan Universitas, Fakultas maupun prodi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perkuliahan
- Menyusun rencana kegiatan magang, pratikum, studi ekskursi, seminar bagi dosen/ mahasiswa sesuai dengan prodi dan kegiatan intrakurikuler lainnya
- Memonitor dan mengevaluasi kegiatan perkuliahan pada semester yang sedang berjalan berdasarkan peraturan/ kebijakan yang berlaku
- Menyimpan arsip bahan perkuliahan seperti, buku ajar, modul, hand out dll dari setiap dosen/mata kuliah
- Merencanakan pelaksanaan ujian tugas akhir, mulai dari jadwal dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang akan ujian tugas akhir
- Monitoring perkembangan akademik mahasiswa melalui dosen wali dan perkembangan penyusunan skripsi melalui dosen pembimbingnya
- Melakukan penyesuaian kurikulum yang berlaku dengan perkembangan masyarakat/stake holder secara periodik
- Melayani/memenuhi kebutuhan dosen yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar matakuliah yang diampu
- Mewujudkan program kerja akademik satu semester/ satu tahun ke depan sesuai dengan bidang/prodi masing-masing
- Menyiapkan instrument untuk memonitor dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar yang berlangsung
- Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar pada prodi yang bersangkutan
- Menyosialisasikan jadwal kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan intrakurikuler pada papan-papan pengumuman maupun melalui web/internet kepada mahasiswa
- Berkordinasi dan melaporkan kegiatan akademik prodi masing-masing kepada Dekan melalui Wakil Dekan.
Gugus Penjamin Mutu
- Penyusunan dokumen mutu fakultas
- Penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA)
- Peningkatan mutu program studi berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi
- Mengkoordinasikan kegiatan jaminan mutu dengan berbagai pihak untuk peningkatan mutu program studi
- Melakukan evaluasi penjaminan mutu yang telah dilaksanakan oleh program studi
- Melaporkan dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu pada Dekan.
Kepala Laboratorium
- Membuat jadwal pratikum (Tanggal Pembayaran Pratikum, Tanggal Pratikum, Tanggal Ujian/Bimbingan Pratikum)
- Menyeleksi Calon Asisten Laboratorium
- Mengecek semua peralatan laboratorium
- Mengajukan biaya pemeliharaan dan pengadaan peralatan laboratorium
- Mengajukan anggaran praktikum ke program studi
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan pratikum
- Bertanggungjawab kepada Ketua Program Studi.
Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag. TU) Fakultas bertanggungjawab kepada Dekan dan Wakil Dekan.
- Mengkoordinir/mengecek tentang pelaksanaan kegiatan akademik dan umum Fakultas
- Membuat anggaran pelaksanaan kegiatan dan melaporkan SPJ nya kepada Dekan dan diteruskan ke Warek II
- Mengecek surat masuk dan surat keluar Fakultas
- Berkordinasi dengan kaprodi tentang pelaksanaan akademik
- Mengecek jadwal perkuliahan ke kasubag akademik
- Berkoordinasi dengan Kasubag umum dan keuangan tentang pelaksanaan kegiatan. Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag. TU) Fakultas bertanggungjawab kepada Dekan dan Wakil Dekan
- Mengkoordinir/mengecek tentang pelaksanaan kegiatan akademik dan umum Fakultas
- Membuat anggaran pelaksanaan kegiatan dan melaporkan SPJ nya kepada Dekan dan diteruskan ke Warek II
- Mengecek surat masuk dan surat keluar Fakultas
- Berkordinasi dengan kaprodi tentang pelaksanaan akademik
- Mengecek jadwal perkuliahan ke kasubag akademik
- Berkoordinasi dengan Kasubag umum dan keuangan tentang pelaksanaan kegiatan.
Kasubag Umum dan Keuangan Fakultas
- Berkoordinasi dengan Ka. Tu dan Wakil Dekan
- Membuat laporan pertanggungjawaban sesuai bidangmya, dana operasional fakultas dan Kas Fakultas
- Mendistribusikan dan membuat laporan pertanggung jawaban honorarium perwalian, kelebihan mengajar, vakasi ETS &vakasi EAS
- Mengecek fasilitas perkuliahan dan perkantoran fakultas (kebersihan ruang, AC, Lampu, LCD, dan kebutuhan air)
- Berkoordinasi dengan Ka. TU dan Wakil Dekan (untuk pelaksanaan Kegiatan dan anggaran) BEM dan HMJ.
Kasubag Akademik Fakultas
- Bertanggungjawab melaksanakan kegiatan kepada kepala tata usaha /administrasi fakultas
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan akademik fakultas yang meliputi: perwalian, perkuliahan, evalusi, dan wisuda.
- Berkordinasi dengan seluruh staf akademik faklultas di setiap kegiatan akademik fakultas
- Melakukan evaluasi kegiatan akademik fakultas secara berkala dalam rangka meningkatkan pelayanan akademik.